BAB: ROHN/PENGGADAIAN
Apa itu rohn?
Akad yang menjadikan barang sebagai jaminan pada akad hutang-piutang. Jika hutang tidak bisa dilunasi, maka dari barang jaminan tersebut diambil.
Apa hukum akad rohn?
Boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.”
Dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi: اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari Yahudi (berhutang) dan menggadaikan baju perangnya.” (HR. Bukhari no. 2513).
Apa saja barang yang boleh digadaikan?
Semua barang yang boleh diperjualbelikan, seperti rumah, tanah, mobil, motor, dll.
Kapan boleh melakukan akad rohn?
Akad rohn diperbolehkan pada akad hutang-piutang secara sempurna dengan konsekuensinya dan sudah tepat akadnya seperti jika sudah tidak ada lagi hak khiyar bagi pembeli.
Apa saja rukun rohn?
- Rohin: orang yang menggadaikan barangnya.
- Murtahin: orang yang menerima barang gadai.
- Marhun: barang gadai.
Apakah boleh membatalkan akad rohn?
Boleh, rohin/penggadai membatalkan akad rohnya selama barang gadai belum diterima oleh murtahin.
Jika terjadi kerusakan pada barang gadai, apakah murtahin wajib mengganti?
Murtahin tidak wajib mengganti barang yang rusak selama tidak ada unsur ta’adi/kelalaian yang disengaja. Namun, jika terjadi tanpa adanya kesengajaan, maka murtahin tidak wajib menggantinya, seperti jika terjadi bencana alam.
Apa syarat barang gadai dikembalikan kepada rohin?
Barang gadai dikembalikan kepada rohin saat semua hutangnya telah ditunaikan. Namun, jika belum semua ditunaikan, maka barang tersebut tidak boleh dikembalikan semua atau beberapa bagiannya.
Semoga bermanfaat.
oleh: Jundi Qoriba.
Bekasi, 14 Agustus 2024.