Bab: Akad Salam bagian 2

Bab: Salam bagian 2

Apa saja syarat sah barang yang dijual pada akad salam?

  1. Penjual menyebutkan/ mendeskripsikan jenis dan ciri – ciri barang yang membedakan harga barang tersebut dengan barang yang lain.
  2. Penjual menyebutkan berat atau takaran agar memastikan tidak adanya jahalah (ketidakpastian) pada barang tersebut.
  3. Penjual menentukan waktu serah terima barang. Sebagaimana sabda nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam:

.من أسلف في شيء فليسلف في شيء معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم

Artinya: “barangsiapa yang berakad salam, maka hendaklah dengan barang yang diketahui, berat yang diketahui dan waktu yang diketahui.” (HR. Bukhori, no.2240).

  1. Hendaklah barang tersebut kemungkinan besar ada pada saat serah terima.
  2. Disebutkan lokasi serah terima barang.
  3. Harga yang jelas.
  4. Pemesan harus sudah membayar uang muka sebelum berpisah.
  5. Akad salam harus najiz atau tuntas tidak boleh ada khiyar syarat.

oleh: Jundi Qoriba

Bekasi, 7 agustus 2024

 

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam