Bab: Salam bagian 2
Apa saja syarat sah barang yang dijual pada akad salam?
- Penjual menyebutkan/ mendeskripsikan jenis dan ciri – ciri barang yang membedakan harga barang tersebut dengan barang yang lain.
- Penjual menyebutkan berat atau takaran agar memastikan tidak adanya jahalah (ketidakpastian) pada barang tersebut.
- Penjual menentukan waktu serah terima barang. Sebagaimana sabda nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam:
.من أسلف في شيء فليسلف في شيء معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم
Artinya: “barangsiapa yang berakad salam, maka hendaklah dengan barang yang diketahui, berat yang diketahui dan waktu yang diketahui.” (HR. Bukhori, no.2240).
- Hendaklah barang tersebut kemungkinan besar ada pada saat serah terima.
- Disebutkan lokasi serah terima barang.
- Harga yang jelas.
- Pemesan harus sudah membayar uang muka sebelum berpisah.
- Akad salam harus najiz atau tuntas tidak boleh ada khiyar syarat.
oleh: Jundi Qoriba
Bekasi, 7 agustus 2024