Bab Khiyar

Bab Khiyar.

Apa itu khiyar?

Khiyar adalah hak penjual dan pembeli untuk membatalkan akad jual beli. (Dorar.net)

Apa hukum khiyar?

Khiyar disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam:

عن ابنِ عُمرَ رَضِي اللهُ عنهما، عن رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، أنَّه قال:  إذا تَبايَعَ الرَّجلانِ، فكلُّ واحدٍ منهما بالخيارِ ما لم يَتفرَّقا وكانا جَميعًا.

Artinya:

“jika ada penjual dan pembeli sedang bertransaksi, maka keduanya memiliki hak khiyar selama mereka berdua belum berpisah.” (Muttafaqun alaihi)

Apa saja jenis khiyar?

Para ulama membagi khiyar ke beberapa jenis, diantaranya:

  1. Khiyar Majlis yaitu, kedua belah pihak memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah dari majlis akad (lokasi akad) atau sepakat bertransaksi.
  2. Khiyar Zaman yaitu, kedua belah pihak berhak menentukkan masa waktu salama 3 hari untuk khiyar.
  3. Khiyar Aib yaitu, jika pembeli menemukan aib pada barang yang dia beli maka ia berhak mengembalikannya segera kepada penjual.

 

oleh: Jundi Qoriba

Bekasi,24 Juli 2024

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam