Bab: Riba
Matan Abu Syuja’
Allah ta’ala telah mengharamkan akad jual beli yang mengandung unsur riba, sebagaimana firman Allah ta’ala:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya:
“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” Al-Baqarah [2]:276.
Apa saja komoditas riba?
- Emas.
- Perak.
- Makanan yang dikonsumsi.
Hal – hal yang menjadikan transaksi jual beli diharamkan:
- Tidak diperkenankan menjual emas dengan emas kecuali dengan syarat kontan dan sama beratnya.
- Tidak diperkenankan menjual perak dengan perak kecuali dengan syarat kontan dan sama beratnya.
- Tidak diperkenankan menjual daging hewan dengan hewannya Kecuali dengan sama ukurannya.
- Diperkenankan menjual emas dengan perak dengan syarat kontan.
- Syarat kontan dan sama ukuran/takaran/berat berlaku juga pada komoditas yang dikonsomsi jika dijual dengan komoditas yang sama jenisnya.
- Tidak diperkenankan transaksi jual beli yang mengandung unsur ghoror.
- Tidak diperkenankan menjual barang sampai barang tersebut telah diterima oleh penjual.
Bekasi,17 Juli 2024
Oleh: Jundi Qoriba