Bab: Riba

Bab: Riba

Matan Abu Syuja’

Allah ta’ala telah mengharamkan akad jual beli yang mengandung unsur riba, sebagaimana firman Allah ta’ala:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya:

“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” Al-Baqarah  [2]:276.

Apa saja komoditas riba?

  1. Emas.
  2. Perak.
  3. Makanan yang dikonsumsi.

Hal – hal yang menjadikan transaksi jual beli diharamkan:

  1. Tidak diperkenankan menjual emas dengan emas kecuali dengan syarat kontan dan sama beratnya.
  2. Tidak diperkenankan menjual perak dengan perak kecuali dengan syarat kontan dan sama beratnya.
  3. Tidak diperkenankan menjual daging hewan dengan hewannya Kecuali dengan sama ukurannya.
  4. Diperkenankan menjual emas dengan perak dengan syarat kontan.
  5. Syarat kontan dan sama ukuran/takaran/berat berlaku juga pada komoditas yang dikonsomsi jika dijual dengan komoditas yang sama jenisnya.
  6. Tidak diperkenankan transaksi jual beli yang mengandung unsur ghoror.
  7. Tidak diperkenankan menjual barang sampai barang tersebut telah diterima oleh penjual.

Bekasi,17 Juli 2024

Oleh: Jundi Qoriba

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam