Mengenal Lima Jenis Harta Wajib Zakat dan Syarat-Syaratnya

Zakat merupakan kewajiban seorang muslim dan merupakan rukun Islam ketiga. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿وَأَقيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكاةَ وَاركَعوا مَعَ الرّاكِعينَ﴾ [البقرة: ٤٣]

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (Q.S. Al-Baqarah: 43).

Ayat ini mengandung perintah untuk menunaikan zakat. Dalam kaidah ushul fiqih, perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada bukti lain yang mengubahnya menjadi sunnah.

Pengertian Zakat

  1. Secara Bahasa: Kata zakat berasal dari Bahasa Arab زكى – يزكو yang berarti bertambah dan suci/bersih.
  2. Secara Istilah: Zakat adalah sejumlah tertentu dari beberapa jenis harta yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Lima Jenis Harta Wajib Zakat

Menurut matan Abu Syuja (fiqih dasar madzhab Syafi’i), zakat diwajibkan pada lima jenis harta:

  1. Hewan Ternak: Meliputi unta dengan berbagai jenisnya, sapi dengan berbagai jenisnya (termasuk kerbau), dan kambing dengan berbagai jenisnya (termasuk domba).
  2. Emas dan Perak (Uang): Termasuk emas dan perak dalam bentuk batangan, koin, atau mentah (serbuk). Para ulama juga memasukkan mata uang resmi seperti rupiah, dolar, dan sejenisnya dalam kategori ini. Kemudian dalam madzhab syafi’i emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan tidak wajib padanya zakat.
  3. Hasil Pertanian: Wajib dizakati jika merupakan tanaman yang ditanam oleh manusia dan menjadi makanan pokok yang bisa disimpan, seperti gandum, padi, jagung, dan semacamnya.
  4. Buah-buahan : Yang wajib dizakati dari kategori ini hanyalah kurma dan anggur.
  5. Barang Dagangan: Segala bentuk barang yang disiapkan untuk diperjualbelikan.

 Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Harta yang tidak termasuk dalam 5 kategori di atas tidak wajib dizakati, meskipun nilainya melebihi nishab.
  • Harta yang tidak termasuk dalam 4 kategori pertama dapat menjadi wajib zakat jika diperdagangkan (masuk kategori zakat perdagangan).

Syarat dan Ketentuan Wajibnya Zakat Harta

Barang-barang yang telah disebutkan tadi tidak wajib dizakati sampai terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Islam

Oleh karena itu, zakat hanya wajib pada harta seorang muslim dan tidak wajib pada harta orang kafir, baik kafir harbi (yang memerangi islam), maupun orang kafir yang tinggal damai di negeri kaum muslimin, meski hartanya masuk ke dalam kategori zakat, dan telah mecapai nishab dan haul (satu tahun).

  • Merdeka

Maka tidak wajib zakat atas hamba sahaya (budak), karena pada hakikatnya dia tidak memilki harta, bahkan baju yang dipakainya pun bukan miliknya.

  • Kepemilikan Penuh

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus dimiliki secara penuh oleh muzakki (pembayar zakat), tidak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak lain, bukan merupakan barang yang sedang digadaikan, juga bukan merupakan barang wakaf. Karena barang wakaf bukan lagi milik pribadi seseorang, kepemilikan barang wakaf telah beralih menjadi milik umum atau mauquf ‘alaih (pihak yang berhak mengambil manfaat dari wakaf).

  • Nishab

Nishab zakat adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan setiap jenis harta memilki nishabnya masing-masing, seperti emas nishabnya 85 gram, perak 595 gram, hasil pertanian 5 wasaq (sekitar 653 kg), barang dagangan mengikuti nishab emas atau perak. Untuk rinciannya akan dibahas di tulisan berikutnya insyaallah.

  • Haul

Yaitu sudah lewat satu tahun hijriyah. Syarat haul ini ada pada semua jenis harta kecuali hasil pertanian dan buah-buahan

  • Digembalakan

Syarat ini khusus untuk hewan ternak. Hewan ternak yang wajib dizakati adalah yang digembalakan di padang rumput, bukan yang diberi pakan di kandang.

Sumber:

  • Matan Abu Syuja
  • Penjelasan Syaikh Husam Luthfi terhadap matan Abu Syuja

_________________________________________

Madinah, 10 Juli 2024

Asep Ridwan Taufiq, B.A., M.A.

 

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam