Apa hukumnya menukar uang 100.000 dengan uang pecahan 5000 namun dengan jumlah yang lebih sedikit?
Hukumnya adalah riba dan tidak diperbolehkan, karena nabi Muhammad sallahu Alihi wasallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبُر بالبُر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلًا بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدًا بيد؛ رواه مسلم.
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Jika jenisnya berbeda maka jualah selama ditunaikan dengan kontan.” (HR. Muslim)
Dan para ulama berpendapat bawa uang diikutsertakan dengan emas dan perak dengan sebab mata uang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “yang lebih rojih illah (sebab) diharamkan riba di Dinar dan perak karena mata uang sebagai mana pendapat mayoritas ulama.”
Setiap sesuatu yang di gunakan untuk membeli dari sesuatu yang berharga. maka dia mengikuti hukum emas dan perak, seperti mata uang yang ada sekarang, termasuk harta ribawi dan mengikuti hukum riba pada emas dan perak.
Syaikh bin baz berkata: “adapun riba Fadhl terjadi apabila tukar menukar dengan mata uang yang sama, apabila tukar menukar dengan mata uang yang sama dengan lebih, seperti menukar Poundsterling dengan Poundsterling dengan jumlah lebih, contoh menukar satu Poundsterling dengan dua Poundsterling meskipun dalam satu waktu dan apabila dengan tempo (tidak dalam satu waktu) maka menjadi riba Fadhl dan nasiah.
Oleh: Muhammad Wahid Abdullah, MA
———————————————————————————————————————————————
Refrensi:
Fatawa nur ala darb Syaikh bin baz
Majmu’ fatawa
Alfiqhu almanhaji