Mau jual barang? Apa syaratnya? (Akhir)

Syarat barang yang dijual

Barang harus ada saat akad

Disaat terjadi transaksi jual beli, para ulama mensyaratkan barang yang dijual harus ada saat akad, dan bisa diterima secara syariat dan real.

Maka, tidak diperkenankan menjual barang yang tidak ada seperti menjual buah padahal pohonya belum berbuah.

Tidak diperkenankan menjual ikan yang ada di air karena ikan  di laut/ sungai tidak bisa diterima /diberikan.

Dan nabi Muhammad shallahu alaihi wassallam bersabda: لا تشتروا السمك في الماء فإنه غرر atinya: jangan membeli ikan yang ada di air (seperti yang ada di laut/sungai) karena itu termasuk ghoror[1].

Tidak pula diperkenankan menjual janin hewan yang masih ada di perut ibunya. Sebagaimana yang disebutakan dalam hadist abdullah bin umar radhiyallahu anhu: Nabi shallahu alaihi wassalam melarang menjual al madhomin, al malaqih, dan habalul habalah[2]. Nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam melarang hal tersebut karena terdapat unsur ghoror.

Ditulis oleh: Jundi Qoriba

Bekasi, 14 maret 2023

Sumber: Kitab Fiqih Muamalat (maktabah syamilah)

———————————————————————————————————————————————

[1] Sunan Kubra, 340/5, ahmad no.3676, thabrani 10/258.

[2] Bukhori, no. 2143.

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam