Mau jual barang? Apa syaratnya? (Bagian -1)

Syarat barang yang dijual (bagian -1)

Barang yang thohir

Para ulama menyebutkan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi saat menjual sebuah barang:

  1. Baarang tersebut adalah barang yang thohir.
  2. Barang tersebut dimilki oleh penjual/ mendapatkan izin untuk dijual.
  3. Barang tersebut diketahui dan ditentukan.
  4. Barang tersebut ada pada saat akad.

Yang pertama, Barang tersebut adalah barang yang thohir.

Para ulama dari kalangan mazhab malikiyyah dan asy syaafi’iyah menyebutkan syarat ini dengan kata النفع  والانتفاع. Maka apa yang tidak ada manfaatnya tidak dikatakan sebagai harta dan tidak diperkenankan untuk diperjual belikan.

 

Apa itu harta dalam pandangan syariat?

Harta dalam bahasa arab adalah المال dinamakan demikian karena manusia merasa condong (suka) dengan harta. Namun yang harus difahami adalah yang menentukan apakah barang tersebut adalah barang yang diperkenankan untuk diperjual belikan adalah syariat, maka sebagai contoh  diharamkan menjual bangkai, darah karena itu bukanlah harta dalam pandangan syariat.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu bahwasanya nabi Muhammad shallahu alahi wassalam bersabda: “sesungguhnya Allah ta’ala mengharamkan menjual khomr, bangkai, babi dan berhala”. Para sahabat bertanya: “bagaimana dengan lemak bangkai? Karena digunankan untuk mengecat kapal- kapal, Mengecat kulit- kulit dan dikonsumsi untuk sarapan pagi”. Beliau shallahu alaihi wassallam berkata: “itu haram”[1].

 

Ditulis oleh: Jundi Qoriba

Sumber: Kitab Fiqi Mumalat (maktabah syamilah)

Bekasi, 7 maret 2023

[1] HR. Bukhori no.2236.

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam