Sejarah Wakaf

Sejarah Wakaf

oleh: Muhammad Sobron Jamil

Secara bahasa wakaf diambil dari bahasa arab yaitu “waqf” yang berarti “Al-habs” atau diartikan sebagai menahan, berhenti, ataupun diam. Dalam syariat Islam, wakaf dapat diartikan yaitu menahan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam sejarah agama Islam, Wakaf dikenal dari zaman Rasulullah Shallallahu Alaii wassalam yang mana disyariatkan saat beliau di Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Akan tetapi terdapat berbagai pendapat terkait dengan siapa yang pertama kali melaksanakan Wakaf pertama kali. Akan tetapi pendapat yang kuat yaitu ialah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang pertama kali melaksanakan Wakaf dengan mewakafkan tanahnya untuk dibangun Masjid untuk ibadah kaum muslimin, kemudian selanjutnya pada tahun ketiga hijriyah Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurmanya di Madinah, empat diantaranya kebun kurma A’raf, Shafiyah, Dalal, dan Barqah.

Kemudian adapun pendapat lain terkait dengan  siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf ialah Umar Bin Khatab dengan dalil dalam Hadits disebutkan “Dari Ibnu Umar berkata :“ Bahwa sahabat Umar memperoleh sebidang tanah dikhaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk, Umar berkata : Wahai Rasulullah, saya meminta pendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah bersabda : bila engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata : Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Setelah Umar Bin Khatab mensyariatkan wakaf maka diikuti oleh para sahabat atau tabiin, seperti yang dilakukan Abu Thalhah yang mewakafkan kebunnya yaitu “Bairaha”, Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanah yang dimilikinya di Mekkah yang diperuntukan untuk anak keturunannya yang datang ke Mekkah, sahabat Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar, Ali Bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang pada saat itu sedang subur. Muadz Bin Jabal mewakafkan rumah miliknya yang terkenal dengan sebutan “Dar Al-Anshar”.

Praktik wakafpun semakin luar diikuti pada dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyyah yang mana pada masa itu kaum muslimin berbondong-bondong melaksanakan wakaf, peruntukannya bukan hanya untuk orang fakir miskin saja akan tetapi juga wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, perpustakaan dan juga untuk membayar staff yang ada pada lembaga tersebut, yang mana pada masa tersebut menarik perhatiaan negara untuk membuat peraturan terkait dengan pengelolaan wakaf sebagai sektor yang membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat. Lembaga yang mengawasi terkait pelaksanaan wakaf pertama kali dibangun di Mesir saat hakim mesir pada masa itu sangat tertarik dengan pengembangan wakaf dan menyebar pengawasannya tidak hanya di Mesir saja, akan tetapi di penjuru negara Islam.

 

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam