Sejarah Zakat
Penulis : Muhammad Sobron Jamil
Definisi dari zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang telah ditetapkan. tujuan dari ibadah zakat ialah membantu orang-orang yang kurang mampu, landasan hukum zakat tercantum pada Al-qur’an surat Maryam ayat 31 yang artinya “ Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana saja aku berada dan dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup” kemudian dalam Al-qur’an surat Al-Anbiya ayat 73 yang artinya “ Dan kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami dan kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada kami mereka menyembah”. Dengan dasar yang sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur’an maka zakat adalah hal yang wajib ditunaikan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan secara finansial, melaksanakannya pun bertujuan untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Awal mula dari perjalanan zakat dari masa ke masa memiliki keunikan dan menarik apabila diperhatikan karena selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, dan mengalami beberapa periode, pada awal Islam yaitu pada periode mekah zakat adalah kewajiban sepenuhnya yang diserahkan kepada masing-masing kaum muslimin, yang bergantung kepada ukuran dari keimanan mereka, ukuran keimanan yang tinggi seolah-olah digambarkaan dengan zakat yang besar begitu juga dengan sebaliknya, yang mana belum terdapat ketetapan ukuran zakat, jenis zakat apa saja yang harus dizakati, sehingga menyebabkan zakat pada periode ini masih belum memiliki dampak yang sosial yang besar. Kemudian pada tahun kedua hijriah pada periode madinah zakat mulai disyariatkan Allah dan pelaksanaannya dijalakan dengan hukum yang tegas dan rinci, dengan ukuran atau kadar yang telah ditentukan dari setiap macam-macam harta dengan jelas dan rinci serta dibudayakan dalam masyarakat utuh.
Setelah wafatnya Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wasallam zakat semakin berkembang, tahap pertama yang dikembangkan oleh para sabahat hingga terbentuklah komunitas yang sangat besar, pada masa ini para Sahabat terutama para khalifah membuat berbagai ketetapan baru untuk menghadapi permasalahan yang timbul, seperti ketetapan tidak memberikan zakat kepada mu’allaf oleh khalifah Umar dikarenakan Islam dianggap sudah kuat. Pada masa Imam Mujtahid zakat terus berkembang akan tetapi sering terjadi perselisihan diantara mereka, dari perselisihan tersebut melahirkan berbagai aliran fiqih yang dibakukan dan dibudayakan dalam masyarakat yang disebut madzhab. Kemudian dari madzhab-madzhab tersebut mengembangkan hukumnya kedalam masyarakat. Maka sudah jelas bagaimana alur sejarah dari zakat dengan itu kita sebagai seorang muslim harus melaksanakan zakat dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan apa yang wajib dizakatkan.
Bekasi, 19 februari 2023